Seluruh Arsip

: Revisi Fatwa MUI

Oleh H Ahmad Izzuddin MAg
Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia

Perbincangan arah kiblat, akhir-akhir ini mencuat lagi dan menghangat. Apalagi, bertepatan dengan yaum rashdil kiblat (15-16 Juli 2010). Revisi fatwa MUI No 3 Tahun 2010 bahwa arah kiblat Indonesia adalah barat dengan fatwa MUI No 5 Tahun 2010 bahwa arah kiblat Indonesia adalah barat laut dengan posisi bervariasi sesuai kawasan masing-masing (garis lintang dan garis bujur), terisukan bahwa ada perubahan arah kiblat Indonesia dari arah barat ke barat laut. Padahal, arah kiblat Indonesia tetap, yang berubah atau yang direvisi adalah fatwa MUI bukan arah kiblatnya. 

Banyak masyarakat yang menjadi bingung dan resah dengan isu ini. Oleh karena itu, penulis memandang perlu meluruskan isu itu dalam sebuah artikel ini bahwa yang direvisi atau yang diubah adalah fatwa MUI, bukan arah kiblatnya, karena arah kiblat Indonesia tetap, yakni arah barat serong ke utara, dengan besaran sudut sesuai dengan posisi lintang bujur daerah yang diukur arah kiblatnya. Berita ini begitu cepat mencuat ketika KH Anwar Ibrahim diliput media cetak pada 15 Juli 2010.

Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat dan mengetahui bahwa menghadap kiblat, yakni ke Ka'bah ternyata dapat diperhitungkan dengan mudah. Jika dibandingkan dengan memutuskan masalah kehalalan produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetik, kiranya masalah menentukan arah menghadap ke kiblat Ka'bah lebih mudah dan tidak serumit memutuskan kehalalan produk tersebut. Sehingga, menjadi tidak bijaksana kalau fatwa menghadap arah kiblat diputuskan fatwa dengan sederhana cukup menghadap ke arah barat, padahal ini terkait dengan sah dan tidak sahnya shalat. 

Merujuk perkembangan teknologi dan informasi, penentuan arah menghadap kiblat pada zaman sekarang bukan suatu hal yang rumit lagi bagi masyarakat Muslim. Jauh sebelum astronom Muslim mengembangkan metode pengamatan dan teoretisnya yang maju, mereka juga sudah memiliki keahlian dalam menerapkan pengetahuan astronomi untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam ibadah. Orientasi ini terlihat dalam pembangunan struktur masjid di seluruh dunia terdapat mihrab atau ruang shalat, yang menjadi petunjuk arah bagi setiap jamaah untuk menghadap kiblat ke Ka'bah. Apalagi, masyarakat Muslim di abad ke-21 sekarang yang dapat melakukan segala sesuatu dengan mudah, baik di bidang sarana maupun prasarana dalam membantu kemantapan dalam melaksanakan ibadah.

Dalam perkembangan keilmuan hisab rukyah dalam penentuan arah kiblat tentunya sudah tersebar di mana-mana. Mulai dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukur, seperti miqyas, tongkat istiwa' (sundial), rubu' mujayyab, kompas, sampai pada alat teodolit dan GPS (Global Positioning System). Selain itu, sistem perhitungan yang dipergunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun sistem ilmu ukurnya. Bahkan, abad ke-16 Ibnu Haytam, Abu Rayhan Al-Biruni sudah menemukan rumus kotangen dan trigonometri, yang kemudian berkembang menjadi trigonometri bola (spherical trigonometry), untuk menentukan arah kiblat. Mereka menggunakan istilah simt al-qiblat atau zaawiyatul qiblat. 

Bahkan, kitab fikih klasik, seperti Sullam Munajat telah menggambarkan sudut kiblat Indonesia yang tidak hanya menghadap ke arah barat. Manuskrip Mesir abad ke-17, Athar al-bilad karya al-Kazwini juga telah menunjukkan sudut kiblat. Bahkan, sekarang ada metode yang sederhana saja, seperti rashdul kiblat, segitiga kiblat, busur derajat, kompas dengan deklinasi magnetik, dan lain sebagainya. Arah kiblat pun mudah untuk ditentukan. Bahkan, ada software-software kiblat, seperti Qibla Locator, Qibla Direction, Mawaaqit, Al-Miiqaat milik penulis juga banyak membantu mempermudah penentuan arah kiblat. Sehingga, dari sini sebenarnya perkembangan teknologi mempermudah menentukan arah menghadap kiblat sehingga membantu memantapkan dalam ibadah, yakni penentuan menghadap ke arah kiblat sebagai syarat sah ibadah shalat. 

Pada asalnya, fatwa MUI No 3 Tahun 2010 berisi dua ketentuan pernyataan hukum. Pertama, dalam ketentuan hukum tersebut disebutkan bahwa (1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Ka'bah adalah menghadap ke bangunan Ka'bah (ainul ka'bah). (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka'bah adalah arah Ka'bah (jihat al-ka'bah). (3) Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah/Makkah, kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. Kedua, Rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushala di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.

Pada dasarnya, semua diktum tersebut sebenarnya tidak masalah, hanya ketentuan pada poin (3) Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah/Makkah, kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat, yang perlu direvisi. Karena sebenarnya, Indonesia ada di barat laut Makkah. Sehingga, poin inilah yang direvisi disesuaikan dengan posisi arah Indonesia. Dan, posisi arah Indonesia selama ini tidak berubah, yakni arah barat laut. 

Sehingga, yang direvisi fatwa MUI-nya bukan arah kiblat Indonesia. Karena dari dulu arah kiblat Indonesia adalah arah barat serong ke utara (barat laut), dengan perhitungan berdasarkan lintang bujur daerah yang diukur arah kiblatnya. Sebenarnya, tidak ada pergeseran arah kiblat di Indonesia. Kalau ditemukan ada masjid yang tidak mengarah benar kiblatnya, persoalan bukan karena ada pergeseran arah kiblat karena gempa atau apa pun. Namun, karena pengukuran arah kiblat dulunya mungkin ancar-ancar saja, atau memang dibangun tanpa memperhitungkan arah kiblat, tetapi memperhitungkan posisi tanah, tempat masjid atau mushala tersebut dibangun sehingga tidak mengarah ke arah kiblat bangunannya. 

Terus bagaimana jika ditemukan masjid atau mushala yang kiblatnya belum mengarah kiblat? Menurut penulis, masjid atau mushala tersebut perlu diluruskan arah kiblatnya, mengingat ketika ada ilmu yang bisa membantu mengarahkan kiblat, kiranya akan sangat membantu memantapkan ibadah shalat kita, apalagi menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat. Kemudian, mengenai ibadah shalat yang lalu dengan kiblat yang dulu kiranya tidak menjadi masalah, karena dalam kaidah fiqhiyah "al-Ijtihad la yanqudu bi al-ijtihad", bahkan seandainya ada orang melakukan shalat dalam empat rakaat berbeda-beda arah kiblatnya dalam setiap rakaat juga tidak dipermasalahkan. Oleh karena itu, meluruskan arah kiblat menjadi bisa menambah kemantapan ibadah shalat.

2 komentar:

  1. Fatwa yang dikeluarkan MUI berupa larangan yang berhukum HARAM, terkadang terlambat, sehingga agak sulit untuk menerapkannya dalam masyarakat
    semoga kedepannya, MUI cenderung memiliki visi yang sangat jauh ke depan sehingga ketika masalah muncul, MUI telah mempunyai hukumnya

    salam kenal,
    Bolehngeblog

    BalasHapus
  2. Sifat Fatwa memang selalu muncul setelah adanya permasalahan. Kalau tidak ada masalah di kalangan umat Islam, Fatwa MUI tersebut tidak perlu diadakan.

    BalasHapus


____________Toko Produk-Produk Cantik

Postingan Populer