Dalam penjualan angsuran perusahaan kadang menerima barang tukar tambah sebagai pembayaran sebagian atas kontrak penjualan angsuran barang yang baru.
Menurut Hadori Yunus (1987:128) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan yang dimaksud pertukaran yaitu:
Apabila penjualan menyerahkan barang baru dengan perjanjian angsuran sedang pembayaran pertama (down payment) dari pembeli berupa penyerahan barang bekas. Barang-barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah diadakan antara penjual dan pembeli.
Bagi si penjual meskipun ia sudah terikat dengan perjanjian penjualan angsuran yang telah dibuat tetapi untuk lebih aman maka barang yang terutama dari penukaran tadi harus dinilai kembali dengan memperhatikan kemungkinan adanya perbaikan, serta tingkat laba yang diharapkan dari penjualan barang bekas tersebut......
.... SELENGKAPNYA >>> Penjualan Angsuran dengan Tukar Tambah (Trade in)
[iklan]
Postingan Populer
-
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain : a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langs...
-
Jaya Suprana Gus Dur telah tiada. Terlalu banyak kenangan dan pelajaran yang saya peroleh dari sahabat dan mahaguru yang sangat saya hormati...
-
PERTANYAAN: 1. Bagaimana cara anda membaca dan memanfaatkan peluang bisnis yang ada dengan cara merealisasikannya dalam tindakan-tindak...
-
Biro Pelayanan Jasa Psikologi TALENTA IJIN PRAKTEK PSIKOLOGI NO.:119/3/W-12/IP-PSI/2000 KANWIL DEPARTEMEN TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar