Halal berasal dari bahasa Arab Halaal. Lawan katanya adalah haram. Dalam ajaran Islam, kata halal berarti ''dibolehkan'' atau diizinkan. Biasanya, kata halal biasa digunakan untuk menyebut makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut syar'i. Saat ini, kesadaran untuk umat Islam di dunia untuk mengonsumsi produk-produk berlabel halal terbilang sangat tinggi.
Berdasarkan data pada Wikipedia, hampir sekitar 70 persen Muslim di dunia sudah mulai mengonsumsi produk makanan dan minuman yang berstandar halal. Industri produk berlabel halal pun terus meningkat. Total perdagangan produk halal di pasar global per tahunnya sudah mencapai 580 miliar dolar AS.
Sejatinya, kata halal tak hanya digunakan untuk menyebut makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi umat Islam. Dalam konteks yang lebih luas, istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam meliputi aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, cara mendapatkan rezeki dan sebagainya.
Dalam Alquran, kata halal disebut lebih dari 30 kali. Berikut ini adalah ayat-ayat tentang halal yang tercantum dalam kitab suci Alquran:
''Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS: al-Baqarah:168).
''Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...'' (QS: al-Baqarah: 187)
''... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...'' (QS: al-Baqarah: 275)
''Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu'jizat) daripada Tuhanmu...'' (QS: Ali Imran:50).
''Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan ... '' (QS:Ali Imran:93).
''Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa... '' (QS:an-Nisaa: 19). ''Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.'' (QS: an-Nisaa:160).
''Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.'' (QS: al-Maaidah:1).
''Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.. '' (QS: al-Maaidah:4)
[iklan]
Postingan Populer
-
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain : a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langs...
-
Jaya Suprana Gus Dur telah tiada. Terlalu banyak kenangan dan pelajaran yang saya peroleh dari sahabat dan mahaguru yang sangat saya hormati...
-
PERTANYAAN: 1. Bagaimana cara anda membaca dan memanfaatkan peluang bisnis yang ada dengan cara merealisasikannya dalam tindakan-tindak...
-
Biro Pelayanan Jasa Psikologi TALENTA IJIN PRAKTEK PSIKOLOGI NO.:119/3/W-12/IP-PSI/2000 KANWIL DEPARTEMEN TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar