Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:....
.........Selengkapnya - Sumber Hukum (Material dan Formal)
..
[iklan]
Postingan Populer
-
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain : a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langs...
-
Jaya Suprana Gus Dur telah tiada. Terlalu banyak kenangan dan pelajaran yang saya peroleh dari sahabat dan mahaguru yang sangat saya hormati...
-
PERTANYAAN: 1. Bagaimana cara anda membaca dan memanfaatkan peluang bisnis yang ada dengan cara merealisasikannya dalam tindakan-tindak...
-
Biro Pelayanan Jasa Psikologi TALENTA IJIN PRAKTEK PSIKOLOGI NO.:119/3/W-12/IP-PSI/2000 KANWIL DEPARTEMEN TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar