Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1. Surat Pengakuan UtangUndang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
2. Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.
Atau
suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
---------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar