Negara Republik Indonesia telah tergalang kesatuannya sejak 17 Agustus 1945. Negara kita, dari sabang sampai merauke tidak dapat dipisahkan. Selama bangsa Indonesia masih mengakui UUD 1945 dan pancasila sebagai dasar negara, maka persatuan dan kesatuan bangsa akan senantiasa tetap terjaga. Indonesia terbentang pada 6° LU - 11° LS dan 95° BT - 141° BT.
Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau serta beragam suku, budaya, tradisi, dan adat istiadat. Meski demikian, itu bukanlah suatu penghalang terciptanya persatuan dan kesatuan. Selat dan laut sebagai penghubung antar pulau menjadi satu tanah air, yaitu prinsip negara kesatuan (archipelago). Prinsip ini menjelaskan bahwa negara kita yang terdiri dari ribuan pulau dihubungkan oleh perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, dimana sesuai dengan isi Deklarasi Juanda : Laut teritorial diukur dari tepi pantai sejauh 12 mil laut. Berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939, negara kita hanya 3 mil laut dari pantai tiap pulau ketika air laut surut. Oleh karena itu, pulau-pulau di Indonesia dikelilingi laut teritorial hanya 3 mil laut. Akibatnya selebihnya dari itu terdapat laut bebas yang memberi peluang pihak asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antar pulau-pulau Indonesia. Akhirnya pemerintah memutuskan menggunakan konsep baru yang lebih menguntungkan yaitu Deklarasi Juanda, pada 13 desember 1957, yang menetapkan luas laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar milik Indonesia dengan jarak 12 mil laut dan menggunakan konsep negara kepulauan atau wawasan nusantara. .........
....Selengkapnya .... Pentingnya keterbukaan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau serta beragam suku, budaya, tradisi, dan adat istiadat. Meski demikian, itu bukanlah suatu penghalang terciptanya persatuan dan kesatuan. Selat dan laut sebagai penghubung antar pulau menjadi satu tanah air, yaitu prinsip negara kesatuan (archipelago). Prinsip ini menjelaskan bahwa negara kita yang terdiri dari ribuan pulau dihubungkan oleh perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, dimana sesuai dengan isi Deklarasi Juanda : Laut teritorial diukur dari tepi pantai sejauh 12 mil laut. Berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939, negara kita hanya 3 mil laut dari pantai tiap pulau ketika air laut surut. Oleh karena itu, pulau-pulau di Indonesia dikelilingi laut teritorial hanya 3 mil laut. Akibatnya selebihnya dari itu terdapat laut bebas yang memberi peluang pihak asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antar pulau-pulau Indonesia. Akhirnya pemerintah memutuskan menggunakan konsep baru yang lebih menguntungkan yaitu Deklarasi Juanda, pada 13 desember 1957, yang menetapkan luas laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar milik Indonesia dengan jarak 12 mil laut dan menggunakan konsep negara kepulauan atau wawasan nusantara. .........
....Selengkapnya .... Pentingnya keterbukaan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar