Seluruh Arsip

Perbedaan Perlakuan Akuntansi Penjualan Reguler dan Penjualan Konsinyasi

Dalam pengertian penjualan reguler menurut M. Ichwan dan Arifin adalah:

“Peningkatan jumlah aktiva atau penurunan jumlah utang suatu badan usaha yang timbul dalam penyerahan barang/jasa/aktiva usaha lainnya dalam suatu periode”4

Penjualan konsinyasi mempunyai perbedaan yang khusus dengan penjualan reguler. Menurut Hadori Yunus Harnanto memberikan kriteria yang merupakan perbedaan perlakuan akuntansi konsinyasi dengan transaksi penjualan reguler. Keempat kriteria itu adalah sebagai berikut:

  1. Barang-barang masih menjadi hak milik konsinyor dan harus dilaporkan sebagai persediaan konsinyor boleh mengakui barang-barang konsinyasi sebagai persediaannya.
  2. Pendapatan diakui konsinyor pada saat barang-barang konsinyasi dapat dijual pada pihak ke-3.
  3. Pihak pengamat (consignor) sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi. Sejak pengiriman barang sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang kepada pihak ke-3. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua pihak yang bersangkutan.
  4. Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang-barang tersebut kepada pihak ketiga.

Jadi perbedaan prinsip antara transaksi penjualan reguler dengan penjualan konsinyasi adalah:

1) Perpindahan hak milik atas barang yang bersangkutan

Dalam transaksi penjualan reguler hak milik barang berpindah kepada pembeli pada saat barang diserahkan, kemudian keadaan demikian dipakai sebagai dasar pengakuan terhadap timbulnya pendapatan. Sedangkan penjualan pada penjualan konsinyasi tidak berarti adanya penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan.

2) Pengakuan pendapatan

Perbedaan pengakuan pendapatan antara penjualan reguler dan penjualan konsinyasi akan berdampak pada laporan rugi laba. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia dalam bukunya yang berjudul Standar Akuntansi Keuangan Pengertian pendapatan adalah:

“Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari konstribusi modal”

Theodoras M. Tuana Kotta menyebutkan kriteria yang lebih tepat bagi pengakuan pendapatan adalah:

a. Adanya bukti yang kuat bahwa pembeli mempunyai maksud membeli dan penjual bermaksud menjual.

b. Penentuan mengenai barang tertentu yang akan dijual dan sudah dalam keadaan siap untuk dijual.

c. Perjanjian antara pembeli dan penjual mengenai barang jual formula untuk mencapai harga jual.

Jadi pendapatan suatu perusahaan dapat diakui oleh perusahaan apabila memenuhi kriteria diatas.

.... Lebih lengkap tentang Penjualan Konsinyasi

.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


____________Toko Produk-Produk Cantik

Postingan Populer