Jinayah
Jinayah (al-jinayah) berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah didefinisikan sebagai perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.Dalam Islam dikenal adanya al-ahkam al-jina'iyah atau hukum pidana. Al-ahkam al-jina'iyah bertujuan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari anacaman tindak kejahatan dan pelanggaran, sehingga tercipta situasi kehidupan yang aman dan tertib.
Jenis tindakan hukum dalam Islam ada yang dapat dikualifikasikan ke dalam golongan kejahatan dan pelanggaran yang telah ditentukan berdasarkan teks-teks suci, seperti Alquran dan sunah. Ada pula yang ditentukan berdasarkan tuntutan perkembangan pemikiran (ijtihad) manusia atau para ahli hukum.
Rumusan al-ahkam al-jina'iyah sepanjang masih merupakan hasil penalaran terhadap teks-teks hukum Islam lazim disebut al-fiqh al-jina'i. Bila rumusan itu kemudian disahkan oleh penguasa atau lembaga legislatif sebagai undang-undang, maka disebut al-qanun al-jina'i. Di Provinsi Aceh baru-baru ini disahkan Qanun Jinayat.
Berdasarkan berat-ringannya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku jinayah, dapat dibagi menjadi tiga, yakni hudud, kisas-diat dan takzir. Ketiganya biasa disebut dengan istilah jarimah hudud, jarimah qisas-diah dan jarimah ta'zir.
Jinayah hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam hukuman yang sudah ditentukan bentuk dan jumlahnya, tak ada batas terendah dan tertinggi dan hukuman ini merupakan hak Tuhan. Karena itu, hukuman tersebut tak bisa dihapuskan atau digugurkan, baik oleh individu maupun oleh negara.
Hukuman itu harus dilaksanakan menyangkut ketentua Tuhan dan ketentraman serta keamanan. Tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara hudud ada tujuh macam, yakni: murtad, orang yang keluar dari agama Islam, Al-bagyu, orang yang tak taat dan memberontak kepada imam yang adil; Hirabah, orang yang memerangi Allah SWT serta rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.
Selain itu, ada zina. Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah didera 100 kali dan dibuang ke luar negeri selama setahun, jika yang melakukan perzinaan itu masih jejaka atau perawan. Sedangkan, jika pelakunya pernah berhubungan badan secara sah (muhsan) dirajam serta dilempar batu hingga meninggal.
Untuk meminum minuman keras hukuman yang dikenakan pada pelakunya didera 40 kali, menurut sebagain pendapat di antaranya Ali bin Abi Thalib. Sedangkan menurut Umar bin Khattab didera sebanyak 80 kali. Sedangkan untuk pencurian, hukuman yang dikenakan kepada pelakunya adalah potong tangan, jika barang yang dicuri minimal berjumlah satu nisab (seperempat dinar menurut sebagian ulama atau 10 dirham menurut sebagian ulama). (disarikan dari Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar