Dasar hukum pakaian Jilbab :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan Jilbab … ”
(Al-Qur’an : Surat Al-Ahzab Ayat 59)
(Al-Qur’an : Surat Al-Ahzab Ayat 59)
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman supaya mereka menahan penglihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan perhiasannya (kecantikannya) kecuali yang nyata kelihatan (muka dan telapak tangan hingga pergelangan). Maka julurkanlah kerudung-kerudung mereka hingga ke dadanya. ..”
(Al-Qur’an : Surat An-Nur Ayat 31)
(Al-Qur’an : Surat An-Nur Ayat 31)
“Kami (wanita) diperintahkan mengeluarkan para wanita yang sedang haid pada hari raya dan juga gadis pingitan untuk menghadiri jama’ah dan doa kaum muslimin, tetapi wanita yang haid supaya menjauh dari tempat sholatnya. Seorang perempuan bertanya : Ya Rosulullah, salah satu dari kami tidak mempunyai kain Jilbab. Jawab Nabi SAW : hendaklah temannya meminjamkan untuk dia Jilbabnya.”
(Hadis Nabi dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
(Hadis Nabi dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
“Bahwasannya Asma binti Abi Bakar RA masuk ke tempat Rosulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis (tembus pandang), maka Rosulullah berpaling darinya seraya berkata : Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila ia telah dewasa (sampai umur), maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya, melainkan ini dan ini {Rosulullah menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri}.”
(Hadis Nabi dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud)
(Hadis Nabi dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Ayo memakai jilbab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar